Shalat Jumat Dengan Protokol Covid-19

Dilihat : 986 Kali, Updated: Kamis, 02 Juli 2020
Shalat Jumat Dengan Protokol Covid-19

KBRN, Banyumas : Pemerintah  Kabupaten Banyumas, memberikan ijin kepada sejumlah masjid di wilayah ini untuk mengelar kembali shalat jumat mulai Jumat (5/6/2020). 

Bupati Banyumas Achmad Husain mengatakan setalah melakukan rapat kordinasi dengan berbagai pihak, termasuk sejumlah perwakilan takmir masjid. Maka diputuskan mulai Jumat 5 Juni 2020, diperbolehkan untuk mengelar shalat jumat, namun dengan ijin dari Pemerintah. 

Yakni untuk masjid yang digunakan oleh warga sekitar, ijin diberikan oleh Camat. Sedangkan Masjid yang biasa digunakan shalat  jumat, yang biasa diikuti oleh jamaah warga sekitar dan warga luar. Maka pelaksanaan shalat jumat harus mendapat ijin dari Pemerintah Kabupaten. 

Setelah mengajukan permohonan, maka pihaknya akan melakukan pemeriksaan prosedur protokol pencegahan Covid- 19. Diantaranya, adanya sabun atau handsanitezer, pemeriksaan suhu tubuh bagi jmaah dan pengunaan masker. 

" Masjid mukimin, ijin diberikan dari Camat, itu boleh mengelar shalat jumat tapi harus sesuai dengan protokol Covid- 19,"kata Husain. 

Sekretaris MUI Banyumas Dr. Muhammad Ridwan kepada RRI Kamis ( 4/6/2020) menyambut baik, pembukaan kembali masjid untuk digunakan sebagai shalat jumat. MUI juga meminta kepada umat islam dan takmir masjid, untuk mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh Pemerintah dalam protokol pencegahan Covid- 19. 

Ridwan yang juga dosen Usul Fikih dari IAIN Purwokerto, menjelaskan karena dalam kondisi darurat maka diperbolehkan mempergunakan masker ataupun shaf shalat yang renggang. 

" Karena kondisi darurat seperti pandemi ini, dimungkinkan shalat jumat dilaksanakan di mushola. Guna menampung jamaah, yang tidak bisa ditampung di masjid jami. Karena adanya jaga jarak, kita juga harus mematuhi protokol yang telah ditetapkan oleh Pemerintah," kata Ridwan. 

Sementara itu, pantuan RRI sejumlah masjid di Banyumas, sejak jumat pekan kemarin sudah mengelar shalat jumat. Namun jamaah sangat terbatas, hanya bagi takmir dan pengurus masjid. (RA).

Sumber : rri.co.id

Pelaksanaan Shalat Jumat dengan Protocol Covid-19 di Wilayah Kecamatan Kedungbanteng

Komentar