Pendampingn Persiapan Masjid Menyelenggarakan Shalat Jum'at Dengan Protokol Covid-19

Dilihat : 2288 Kali, Updated: Sabtu, 20 Juni 2020
Pendampingn Persiapan Masjid Menyelenggarakan Shalat Jum'at Dengan Protokol Covid-19

Purwokerto, Serayunews.com- Sejumlah masjid di wilayah Kabupaten Banyumas bisa menggelar kembali shalat jumat berjamaah. Syaratnya mereka harus mengikuti peraturan resmi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas, ataupun mengantongi izin dari pemerintah kecamatan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Bupati Banyumas, Achmad Husein, yang mengungkapkan bisa digelarnya kembali shalat berjamaah di masjid-masjid setelah pihaknya melakukan rapat koordinasi dengan berbagai pihak terkait. Termasuk perwakilan dari element agama seperti takmir masjid.

Syaratnya, bagi masjid yang digunakan oleh warga sekitar saja, bisa menggelar shalat jumat berjamaah dengan izin dari camat. Namun, bagi masjid yang biasa digunakan shalat jumat dari warga sekitar dan warga luar harus mendapatkan izin dari Pemkab Banyumas.

“Masjid juga harus mengikuti protokol pencegahan Covid-19, seperti adanya sabun atau handsaniterzer, pemeriksaan suhu tubuh bagi para jamaah dan penggunaan masker,” kata dia, Kamis (4/6).

Namun, untuk masjid besar di wilayah perkotaan atau pinggiran jalan Purwokerto. Bupati seperti belum mengizinkan hal tersebut, dengan banyaknya pertimbangan yang ada. “di Desa saja dahulu,” ujarnya.

Seperti yang diketahui, pada saat Pandemik Covid-19 di Kabupaten Banyumas, sekitar pertengahan bulan Maret 2020. Pemkab Banyumas sesuai peraturan pemerintah pusat, telah melakukan larangan sejumlah masjid untuk menggelar shalat berjamaah. Bahkan masyarakat hanya diperbolehkan menggelar shalat di rumah.

Sumber : Serayu News

Menanggapi Surat Edaran dari Bupati Banyumas tentang "PENYELENGGARAAN KEGIATAN SHOLAT BERJAMAAH DI MASJID/MUSHOLA DALAM UPAYA PENCEGAHAN, PENANGGULANGAN DAN PENGHENTIAN PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DIWILAYAH KABUPATEN BANYUMAS".

Puskesmas Kedungbanteng bersama pihak terkait melakukan pendampingan terhadap masjid/mushola yang akan melakukan ibadah Sholat Jumat. Dengan mengacu persyaratan yang telah disampaikan pada Surat Edaran Bupati Banyumas serta petunjuk keamanan COVID-19.

Paduan Pelaksanaan Ibadah bisa dilihat : lihat DISINI

Komentar