PENGETAHUAN TENTANG LEMBAGA OMBUDSMAN


 

Pengertian

Ombudsman Republik Indonesia, Lembaga Negara yang Berwenang Melakukan Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Seluruh Indonesia.

Ombudsman bertugas mengawasi pelayanan publik dalam negara dan pemerintahan serta Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Hukum Milik Negara (BHMN) serta badan swasta/ perseorangan yang diberi tugas untuk menyelenggarakan pelayanan publik.

Dalam melaksanakan tugasnya, Ombudsman bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya dan mengacu pada Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Ombudsman Republik Indonesia, Lembaga Negara yang Berwenang Melakukan Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Seluruh Indonesia.

Ombudsman bertugas mengawasi pelayanan publik dalam negara dan pemerintahan serta Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Hukum Milik Negara (BHMN) serta badan swasta/ perseorangan yang diberi tugas untuk menyelenggarakan pelayanan publik.

Dalam melaksanakan tugasnya, Ombudsman bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya dan mengacu pada Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Tugas

Ombudsman bertugas :

Menerima laporan atas dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik
Melakukan pemeriksaan subtansi atas Laporan
Menindak lanjuti Laporan yang tercakup dalam ruang lingkup kewenangan ombudsman
Melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik
Melakukan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga Negara atau lembaga pemerintahan lainnya serta lembaga kemasyarakatan dan perseorangan
Membangun jaringan kerja
Melakukan upaya pencegahan Maladministrasi dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik dan
Melakukan tugas lain yang diberikan oleh Undang-Undang.

Fungsi

Ombudsman berfungsi mengawasi penyelenggaraan Pelayanan Publik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara dan Pemerintah baik Pusat maupun derah termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara serta badan Swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.

 

 

Sumber : 

  1. Ombudsman Republik Indonesia
  2. FAQ Ombudsman Republik Indonesia